Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat sambut baik kunjungan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi di ruang kerja Administratur di Jalan Jaksa Agung Suprapto 34 Banyuwangi, pada (Rabu 16/10/2024).
Sesuai dengan fungsinya DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Baca juga:
Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii di Sleman
|
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suwito mengatakan dalam rangka kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan perlu adanya sinergitas dengan kordinasi dengan salah satu Pengelola Hutan yaitu Perhutani. “Sebagai anggota DPRD saya konsern untuk terciptanya kelestarian hutan dan alhamdulilah saya menemui Administratur KPH Banyuwangi Barat dan mendapat sambutan yang baik dan luar biasa, ” kata Suwito.
“Setelah melihat kondisi dilapangan kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan dari apa disampaikan Administratur saya menyimpulkan bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani sesuai dengan ketentuan yang ada dan patut diacungi jempol, kawasan hutannya sangat bagus dengan tegakan hutan yang rapat dan dalam pengelolaan hutannya selalu melibatkan masyarakat disekitar hutan yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), ” terangnya.
Kepala Perum Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, S.Hut mengucapkan terimakasih kepada Ketua BK DPRD Banyuwangi yang ditengah kesibukannya sebagai anggota dewan masih menyempatkan berkunjung ke Perhutani, suatu kehormatan yang luar biasa bagi kami. “Ini wujud sinergitas Perhutani KPH Banyuwangi Barat kepada semua pihak / stake holder.”
“Pengelolaan hutan berkelanjutan yang dilakukan oleh Perhutani adalah pendekatan untuk mengelola hutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan alam, ” terang Muklisin.
“Kegiatan pengelolaan hutan yang Perhutani lakukan selalu melibatkan masyarakat, contohnya dari sisi ekonomi masyarakat dilibatkan dibidang tanaman sebagai pesanggem yang bisa menanam palawija disela tanaman pokok Kehutanan, dibidang persemaian sebagai tenaga kerja persemaian, dibidang sadapan sebagai penyadap dan dibidang tebangan sebagai tenaga tebangan (blandong), ” jelasnya.
“Bahkan masyarakat masih bisa memanfaatkan lahan dibawah tegakan (PLDT) dengan menanam porang, empon empon dan mengelola wisata dalam kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkas Muklisin.@Red.